Penjelasan Kronologi Penetapan Status Tersangka Kasus Penipuan Ruben Onsu: Pekan Depan Baru Diperiksa!

Penjelasan Kronologi Penetapan Status Tersangka Kasus Penipuan Ruben Onsu: Pekan Depan Baru Diperiksa!

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu memasuki babak baru setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dibuat sejak 2025.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial P pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Ruben Onsu atau RSO.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban. Ruben disebut memiliki usaha dan mengajak korban untuk menanamkan sejumlah dana sebagai modal.

Korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut dan menyepakati kerja sama. Kesepakatan antara kedua pihak dituangkan dalam sebuah perjanjian yang mengatur penyerahan modal serta keuntungan yang akan diperoleh korban.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.

Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan dana yang akan digunakan sebagai modal. Namun, persoalan muncul ketika batas waktu yang telah disepakati kedua pihak tiba.

Korban disebut tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang sebelumnya diberikan sebagai modal juga belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Joko mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Setelah proses penyidikan berjalan, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum Ruben Onsu. Dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman penetapan tersangka, peserta gelar menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.

Dengan hasil gelar perkara tersebut, polisi secara resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Setelah penetapan tersebut, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mendalami keterangan Ruben serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga akan menelusuri kesepakatan investasi, penyerahan modal, keuntungan yang dijanjikan, hingga alasan dana tersebut belum dikembalikan.

Sebagai langkah lanjutan, polisi akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.

“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujar Joko.

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” lanjutnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *