loading…
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Senin, 4 Agustus 2026 lalu. Adapun perkara itu telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
“Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Andi menjelaskan perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar. Sidang perdana akan digelar pada pekan depan.

