Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ditersangkakan Dinilai Salah Alamat

Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ditersangkakan Dinilai Salah Alamat



loading…

Kuasa hukum L, Tony Hasibuan menduga penetapan status tersangka anggota DPRD Wakatobi berinisial L bermotif politik dan janggal. Diketahui, L menjadi tersangka kasus pembunuhan remaja di Wakatobi pada 2014 lalu. Foto: Ist

WAKATOBI – Kasus pembunuhan remaja di Wakatobi pada tahun 2014 kembali menjadi sorotan setelah anggota DPRD Wakatobi berinisial L ditetapkan tersangka. Kuasa hukum L, Tony Hasibuan menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.

Dalam sebuah wawancara, Tony menjelaskan kasus ini berawal dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal. Penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun lalu adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Pemprov Jambi

Kejanggalan utama yang disoroti yakni status kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014. Tony mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena saat bersamaan L berhasil mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mencalonkan diri.

Dia mendesak pihak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai dua dokumen yang saling bertentangan ini. Tony juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *