loading…
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakilnya Otto Hasibuan mengunjungi Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Foto/Ist
“Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana itu berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: 16 Tahanan Demo Jakarta Dikabarkan Mogok Makan, Ade Ary: Nanti Penyidik yang Mempertimbangkan
Ade Ary menyebutkan, dalam melakukan penahanan terhadap seseorang, polisi memiliki alasan objektif. Termasuk adanya barang bukti.

